Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

KPU Siak Tetapkan 1.011 Pemilih dalam PSU Pilkada, Pengawasan Diperketat.

badge-check


					KPU Siak Tetapkan 1.011 Pemilih dalam PSU Pilkada, Pengawasan Diperketat. Perbesar

Siak, Thilasia.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, mengelar Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa malam (18/3/2025).

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Siak Moh Royani mengatakan, total jumlah pemilih di 3 tempat PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan di Lokasi Khusus yakni TPS 902 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an, berjumlah 1.011 pemilih.

“Dari 1.011 pemilih ini, dapat kami rincikan, TPS 03 Kampung Jayapura berjumlah 494 pemilih, Kampung Buantan Besar berjumlah 453 pemilih dengan rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) 447, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2. Kemudian untuk Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an berjumlah 64 pemilih,” jelasnya.

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan juga menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Riau telah menyepakati akan terus mengawal pelaksanaan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, kami juga mulai hari ini menempatkan 4 anggota KPU Riau membersamai melakukan monitoring dan memberikan masukan-masukan terhadap kawan-kawan KPU Kabupaten Siak dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 73/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata dia.

Dari 3 TPS yang diputuskan untuk melaksanakan PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan di Lokasi khusus yakni TPS 902 RSUD Tengku Rafi’an, sambungnya. Pelaksanaan PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafi’an, harus dilaksanakan penuh hati-hati, bijaksana dan dengan kepala dingin.

“Doa kita semua PSU bisa berjalan lancar, aman, damai dan terkendali. Karena jelas nantinya akan ada perbedaan pendapat dan pilihan tapi jangan karena itu memecah belah kita. Dan saya juga minta dari awal persiapan hingga hari H pelaksanaan PSU nantinya, bisa terekam dengan baik, baik berupa audio, visual, dan gambar,” pinta nya.

Rapat tersebut dihadiri, Plh Sekda Siak Fauzi Asni, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, TNI, Polri, Bawaslu Kabupaten Siak, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik PAW Bapekam, Bupati Afni Dorong Budaya Disiplin Lewat Keteladanan Pemimpin

31 Maret 2026 - 17:00 WIB

Kalapas Pasir Pangaraian Hadiri Musrenbang RKPD Rohul 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

31 Maret 2026 - 08:48 WIB

Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal

30 Maret 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Lapas Pekanbaru Atasi Aduan Limbah, Prioritaskan Kenyamanan Warga

30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Kenang Masa Kecil, Bupati Afni Berbagi Kisah dengan Guru dan Pelajar

30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Trending di Pemerintah