Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kejati Riau Gencarkan Penerangan Hukum di Kampar, Ajak Masyarakat Siak Hulu Hidup Taat Hukum dan Antikorupsi

badge-check


					Kejati Riau Gencarkan Penerangan Hukum di Kampar, Ajak Masyarakat Siak Hulu Hidup Taat Hukum dan Antikorupsi Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Dalam upaya mendorong kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., dan berlangsung di Aula Kantor Camat Siak Hulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Siak Hulu Irwansyah, S.STP, beserta para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu.

Dalam sambutannya, Camat Siak Hulu Irwansyah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya pembinaan hukum bagi masyarakat di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai momentum untuk memperluas pemahaman hukum di tengah masyarakat. Edukasi hukum seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran,” ujar Irwansyah.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dicegah bersama. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sering kali muncul karena lemahnya moral, rendahnya pendidikan etika, serta faktor internal dan eksternal seperti gaya hidup konsumtif dan tuntutan ekonomi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat. Pencegahan dimulai dari kesadaran individu untuk meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Zikrullah.

Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum seperti BINMATKUM merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi langsung di lapangan.

“Kami ingin masyarakat memahami hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi sebagai pedoman hidup. Dengan taat hukum, kita ikut memperkuat bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog interaktif antara masyarakat dan tim Kejati Riau. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dalam membahas persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan desa. Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berharap dapat memperluas jangkauan edukasi hukum dan menumbuhkan budaya antikorupsi sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Riau Mantapkan Kinerja dan Transparansi Lewat Supervisi JAMWAS Kejagung RI.

30 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kajati Riau Sutikno Lakukan Safari Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi, Gubernur, dan DPRD

29 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kajati Sutikno Disambut Adat Melayu dan Teguhkan Sinergi Penegakan Hukum di Riau

26 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Perdamaian Ditetapkan.

22 September 2025 - 21:00 WIB

RJ Tiga Perkara Kejari Dumai Dikabulkan karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Warga

22 September 2025 - 21:00 WIB

Trending di KEJATI RIAU