Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kejati Riau Beri Penerangan Hukum di Siak, Bahas Pencegahan Korupsi dan Aplikasi Jaga Desa.

badge-check


					Kejati Riau Beri Penerangan Hukum di Siak, Bahas Pencegahan Korupsi dan Aplikasi Jaga Desa. Perbesar

Siak, Thilasia.id – Tim Penkum yang dipimpin Kasi II Sonang Simanjuntak, SH., MH., menggelar penerangan hukum di lingkungan Pemkab Siak yang dihadiri Sekda Siak, Kabag Hukum, Kadis dan Camat se Kabupaten Siak di Kantor Bupati Siak. (20/02/2025)

Pada kesempatan ini, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” menjadi materi utama yang disampaikan pemateri melalui metode dialog kepada seluruh peserta acara.

Pemateri menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, definisi tersebut menekankan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada pejabat publik merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Faktor-faktor yang memicu korupsi meliputi: – Faktor Internal: Kelemahan integritas, kurangnya kesadaran hukum, dan perilaku tidak profesional.

Faktor Eksternal: Lingkungan birokrasi yang tidak transparan, tekanan politik, dan minimnya pengawasan hukum.

Konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi sangat berat, antara lain pidana penjara, denda besar, pengembalian kerugian negara, serta hilangnya hak politik dan kepercayaan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sebagai upaya mendukung pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, pemateri juga mengenalkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan monitoring di tingkat desa, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri, yang memperdalam pemahaman serta memberikan ruang bagi klarifikasi materi yang telah disampaikan.

 

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Anggaran DAK Rohil, Kejati Riau Periksa 22 Saksi dan Sita Bukti Penting.

4 Juni 2025 - 16:20 WIB

Kajati Riau Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2025: Komitmen Teguh Membumikan Nilai Luhur Bangsa

4 Juni 2025 - 16:14 WIB

Kejari Rohil Tahan PPTK Proyek SMPN 4 Panipahan, Dugaan Korupsi Capai Lebih dari Rp1 Miliar.

20 Mei 2025 - 14:17 WIB

Peran TNI di Kejati Bersifat Fisik, Tak Sentuh Penegakan Hukum.

16 Mei 2025 - 09:01 WIB

Alfedri Sebut Cegah Karhutla Butuh Koordinasi Lebih Intensif

7 Mei 2025 - 14:17 WIB

Trending di Pemerintah