PEKANBARU, THILASIA.ID- Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pekanbaru, Senin (tanggal kegiatan).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Videotron senilai Rp972 juta di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
BALAPATISIA menilai, Roni Pasla adalah dalang utama dalam kasus yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023 tersebut.
“Kami mendesak Kejari Pekanbaru segera bertindak tegas. Kebenaran harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Jangan biarkan keadilan berhenti di tengah jalan,” tegas perwakilan BALAPATISIA dalam orasinya.
Dalam aksinya, mereka juga menyoroti bahwa sudah ada tiga terdakwa yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara yang sama, yakni:
Raja Hendra Saputra, Kepala Dinas Kominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Darma Alamsyah Damanik, eks Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M. Rahmad Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku rekanan penyedia proyek.
Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH, MH telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda masing-masing. Fakta persidangan pada 28 April 2025 bahkan memunculkan nama Roni Pasla dalam keterangan saksi-saksi yang menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari dana Pokir miliknya.
BALAPATISIA menilai, fakta persidangan ini sudah cukup menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan langsung Roni Pasla dan meminta Kejari untuk tidak ragu menindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Selain mendesak Kejari, massa juga meminta DPD PAN Kota Pekanbaru untuk menonaktifkan Roni Pasla dari keanggotaan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab moral partai terhadap publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Pekanbaru kini dipertaruhkan. Jika dugaan ini benar, partai harus bersikap tegas demi menjaga marwah dan integritas lembaga,” tambah koordinator aksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan kasus pertama yang melibatkan anggota DPRD aktif di Kota Pekanbaru, dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.
BALAPATISIA menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kejelasan dan transparansi terhadap semua pihak yang terlibat.
Massa aksi juga yang menamai dirinya BALAPATISIA itu mendesak DPD PAN Kota Pekanbaru untuk secepatnya menonaktifkan Roni Pasla karena telah meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru dan hilangnya kepercayaan dari masyarakat Kota Pekanbaru, jangan sampai masyarakat di Kota Pekanbaru kecewa berat, BALAPATISIA yakin DPD PAN Kota Pekanbaru tetap berintegritas seperti dulu.
Adapun tuntutan dari gerakan tersebut adalah:
1. Kami Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) mendesak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Pekanbaru untuk segera menangkap Roni Pasla Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang kini belum menyandang status tersangka, ia diduga sebagai dalang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan konten dan media komunikasi atau pengadaan pembuatan Videotron yang ditaksir merugikan negara senilai 972 Juta Rupiah yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla pada Tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
Dalam hal ini, sudah ada ketiga terdakwa yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Raja Hendra Saputra selaku Kepala Dinas Kominfo dan juga Pengguna Anggaran (PA), Darma Alamsyah Damanik yang menjabat sebagai eks Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M. Rahmad Aziz selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena, pihak rekanan penyedia proyek. Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim, bahwa menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan terdakwa Kanastasia dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan, lalu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Raja Hendra berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp184 juta dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 bulan dan terdakwa Kanastasia dengan UP senilai Rp5 juta dan apabila tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa M.Rahmad Aziz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perlu diketahui bahwa Roni Pasla telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, meskipun namanya sering disebut di ruang publik.
Bahkan adanya fakta persidangan dalam persidangan pada hari Senin, 28 April 2025 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari sendiri, menyebut keterlibatan langsung Anggota DPRD Kota Pekanbaru yakni Roni Pasla dalam proyek tersebut, bahwa beberapa saksi dalam persidangan juga menyatakan dana anggaran proyek Videotron tersebut berasal dari dananya POKIR Roni Pasla.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh penegak hukum bahwa yang benar-benar menjadi dalang proyek pengadaan Videotron tersebut harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun langit runtuh bahwa kebenaran harus selalu tegak berdiri kokoh tanpa keraguan.
2. Kami Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) mendesak Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kota Pekanbaru untuk segera menonaktifkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang bernama Roni Pasla, atas kasus Videotron yang hingga kini membuat kegaduhan di kalangan masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru. Bahwa kami BALAPATISIA tidak akan pernah berhenti dalam menyampaikan aspirasi masyarakat ini selama Roni Pasla selaku Anggota DPRD Kota Pekanbaru belum di nonaktifkan, kami akan terus melakukan aksi demonstrasi secara berkala hingga titik darah penghabisan.
Perlu diketahui, pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan di Jakarta. Prabowo menekankan wakil rakyat di parlemen harus peka terhadap aspirasi publik dan memihak kepentingan masyarakat. Kebebasan berpendapat dijamin regulasi nasional dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai. Hal ini seharusnya menjadi landasan kebijakan dalam berpikir dan menentukan sebuah amanat kepada rakyat yang tentunya juga harus dilakukan oleh DPD PAN Kota Pekanbaru terkait persoalan yang menimpa kadernya yaitu Roni Pasla yang diduga dalang korupsi proyek pengadaan pembuatan Videotron yang telah merugikan negara senilai 972 Juta Rupiah.
Terkait persoalan ini, DPD PAN Kota Pekanbaru harus tegas dan tidak tebang pilih, karena kami BALAPATISIA akan melaporkan kasus ini bukan hanya kepada DPD PAN Kota Pekanbaru, tetapi kami akan laporkan kepada DPW PAN Provinsi Riau, juga DPP PAN yang berada di pusat agar segera turun langsung menangani kadernya yakni Roni Pasla Anggota DPRD Kota Pekanbaru lalu segera secepatnya di nonaktifkan.
Apabila hal ini tidak dilakukan oleh PAN, maka kami BALAPATISIA akan terus mengusut tuntas terkait persoalan ini kepada penegak hukum, yang dimana saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kejari Kota Pekanbaru, namun karena lamban maka kami akan laporkan langsung ke Kejagung RI agar segera melakukan pencopotan seluruh anggotanya yang terlibat dalam menangani kasus Videotron tersebut lalu mengambil alih kasus tersebut dan mutasi seluruh anggota di Kejari Kota Pekanbaru yang terlibat dalam hal ini termasuk Kajari Kota Pekanbaru sebagai pemimpin yang diduga tidak tegas dan terkesan tebang pilih.
Kami BALAPATISIA juga mendesak DPP PAN untuk segera membantu kami dan mendengar aspirasi kami, segera nonaktifkan Roni Pasla selaku Anggota DPRD Kota Pekanbaru agar PAN tidak tercemari dan terkotori oleh kadernya yang bersalah.