Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joness Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

badge-check


					Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joness Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Perbesar

Rambah Hilir, Thilasia.id Tindakan penyalahgunaan Narkoba kini telah merambah kemana-mana, bukan hanya di kota, bahkan di pelosok kampung pun kini sudah terimbas dampaknya.

Dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI dalam mengatasi peredaran Narkoba, Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes., SH kembali amankan terduga pelaku tindak pidana peredaran Narkoba,(23/01/2025) di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes., SH mengatakan, penangkapan terhadap, diduga pelaku, SA dilakukan di sebuah warung Tuak. Personil Polsek Rambah Hilir melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 2.267.000,- (dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dari kantong depan celana sebelah kanan diduga pelaku.

“Sebagai langkah mendukung Asta Cita Presiden RI, kami kembali berhasil amankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan jenis Pil Ekstasi di sebuah warung tuak di Dusun Tegal Sari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir,” ungkap Ipda Jonnes.

“Bersama dengan terduga pelaku kami berhasil mengamankan 2 (dua) butir pil ekstasi berwarna hijau beserta uang tunai sebesar Rp. 2.267.000,- (dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dari saku celana diduga pelaku saat dilakukan penggeledahan juga 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih dengan nomor polisi BM 3*04 FJ,” sambungnya.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, diduga pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Adapun diduga pelaku yaitu SA alias IC merupakan warga Dusun Tanjung Pura Indah, RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir, Kec. Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ahli Lingkungan Wanti-wanti El Nino Ekstrem Saat Tinjau Karhutla di Bengkalis Bersama Kapolda Riau

3 April 2026 - 16:09 WIB

Kapolda Riau Turun Langsung Suntik Semangat Tim Pemadam Karhutla di Bengkalis

3 April 2026 - 15:26 WIB

Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Sekodi, Kapolres Bengkalis Pastikan Kesiapsiagaan

3 April 2026 - 15:10 WIB

Polsek Kampar Bantu Korban Angin Puting Beliung Lewat Bansos Jumat Barokah Bersama PT. Green Palma  

3 April 2026 - 14:59 WIB

Bayi Malang di Temukan di Balam Jaya, Diserahkan Kepada Keluarga Kandung

3 April 2026 - 14:56 WIB

Trending di Bangkinang