Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

JAM PIDSUS Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun

badge-check


					JAM PIDSUS Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun Perbesar

Jakarta, Thilasia.id- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024.

sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Tim Penyidik JAM PIDSUS menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta pengumpulan dokumen, petunjuk, dan barang bukti lainnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri, NAM diduga secara aktif mendorong pelaksanaan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook, perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS milik Google, yang kemudian mengarah pada penguncian spesifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Diketahui bahwa pada Februari 2020, NAM melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia guna membahas kerja sama dalam program Google for Education. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal bersama jajaran Kemendikbudristek, yang digelar secara tertutup pada 6 Mei 2020, untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

Tersangka NAM juga disebut telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk ChromeOS, sehingga tidak memberi ruang bagi penyedia lain. Hal ini melanggar prinsip persaingan sehat dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan Chromebook ini sempat ditolak oleh pejabat menteri sebelumnya karena dinilai gagal saat uji coba di tahun 2019, terutama untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Namun, NAM tetap melanjutkan program ini, yang kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, angka yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Tersangka NAM disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, NAM ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lewat Program Jaksa Menjawab, Kejati Riau Tegaskan Peran Intelijen dan Komitmen Berantas Korupsi.

2 September 2025 - 18:00 WIB

Harlah ke-80, Plt Kajati Riau Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Jaksa Agung: Fokus Berantas Korupsi dan Narkoba.

2 September 2025 - 17:00 WIB

Dana DAK SD Diselewengkan, Kejati Riau Jerat Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola.

1 September 2025 - 18:00 WIB

Kejati Riau Tetapkan IR Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V

1 September 2025 - 17:00 WIB

Kajati Riau Cup II 2025 Resmi Dibuka, 1.003 Atlet Taekwondo Ramaikan Pekanbaru.

31 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Trending di KEJATI RIAU