||PEKANBARU, THILASIA.ID-|| Langit siang Kota Pekanbaru diselimuti pekik protes dan semangat perlawanan. Puluhan demonstran dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menggelar aksi tegas di gerbang Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Dalam irama orasi yang bergantian dan lantang, massa membentangkan sejumlah spanduk bernada tajam:
“Remang-remang dan Tenda Biru Digusur, HWG Masih Berdiri Kokoh!”
“HWG Live House Diduga Tak Punya Izin, Segera Tutup Permanen!”
“TNTN dan HWG Sama-Sama Tak Berizin, Tapi Masih Beroperasi!”
Aksi ini dipimpin langsung oleh Johan Manurung, Ketua Sapma IPK Pekanbaru. Dalam orasinya, ia menuding Satpol PP tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tempat hiburan malam (THM).
“Perda jelas menyatakan batas operasional hingga pukul 22.00 WIB. Tapi faktanya, banyak THM yang buka sampai Subuh. Di mana ketegasan Satpol PP?” tegas Johan dengan suara menggelegar.
Ia juga menyoroti absennya Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian, dalam razia malam bersama Komisi I DPRD Pekanbaru. Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.
Investigasi: Izin Tak Lengkap, Pajak Direkayasa, Lokasi Menyalahi Aturan
Johan menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran Sapma IPK dan Komisi I DPRD Pekanbaru, HWG Live House belum bisa menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap, termasuk Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).
Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi pajak reklame videotron dan ketidaksesuaian operasional dengan izin yang diberikan. Semua ini, menurutnya, merupakan pelanggaran berlapis terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2000.
“Sudah dua kali kami cek. Tak ada bukti lengkap. Bahkan, pajak reklame diduga dimanipulasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi pidana,” papar Johan.
Dekat Rumah Ibadah, Melanggar Tata Ruang.
Orator lainnya, Cep Permana Galih, membeberkan fakta mengejutkan: lokasi HWG Live House diduga berada kurang dari 1.000 meter dari rumah ibadah dan sekolah, melanggar ketentuan zonasi tempat hiburan.
“Jika benar, ini cukup jadi dasar kuat untuk pencabutan izin permanen. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini tamparan bagi wajah hukum kota ini,” ujar Cep, yang juga menjabat Ketua Harian Sapma IPK Pekanbaru.
Sapma IPK Ultimatum: Tutup atau Kami Kembali Turun.
Cep pun meminta Wali Kota Pekanbaru, Kepala Dinas DPMPTSP, serta Satpol PP untuk tidak lagi tutup mata. Mereka mendesak agar HWG Live House segera ditutup permanen dan disegel demi menjaga ketertiban umum dan moralitas sosial.
“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal kehormatan hukum dan keadilan sosial. Jangan tunggu kota ini rusak demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Cep dalam orasi penutupnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa meminta audiensi langsung dengan Kakan Satpol PP dan Kadis DPMPTSP. Namun permintaan itu ditolak karena keduanya disebut sedang menghadiri rapat di Kantor Wali Kota Tenayan Raya.
Hengky Parlinton, Kasi Kerjasama Bidang Operasional Satpol PP, menjanjikan akan mengundang Sapma IPK dalam waktu maksimal tiga hari untuk dialog terbuka. Mendengar itu, massa membubarkan diri secara tertib, namun membawa pesan: mereka akan kembali jika tidak ada tindakan nyata.