Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Hadiah Hari Raya, Sebanyak 1053  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi.

badge-check


					Hadiah Hari Raya, Sebanyak 1053  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak-hak setiap warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,  dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (28/03).

Pada Lapas Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Turut hadir dan mendampingi Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, Petugas Lapas Pekanbaru, dan perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Diketahui sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HWG Masih Berdiri, Hukum Masih Tertidur: Sapma IPK Gedor Gerbang Keadilan.

24 Juni 2025 - 11:11 WIB

Wujud Komitmen Pembinaan Kerohanian Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sholat Jumat Berjamaah.

20 Juni 2025 - 06:43 WIB

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Muflihun Ungkap 198M SPPD Fiktif, Cep Permana Galih: Sudah Jelas Bahwa Irwan Suryadi dan Agung Nugroho terlibat Kuat!

20 Juni 2025 - 02:43 WIB

Teriakan AMPUN Menggema di Sisingamangaraja! Pertamina Didemo, Isu Pertamax Oplosan Meledak.

19 Juni 2025 - 11:08 WIB

Trending di Aktivis