Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

badge-check


					Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika. Perbesar

||PEKANBARU, THILASIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencatatkan prestasi dalam menggagalkan peredaran narkotika berskala besar. Sebanyak 14,96 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka yang terhubung dengan jaringan internasional.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau pada Jumat, 20 Juni 2025. Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat.

“Ini bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh Thilasia.id.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil di sekitar GOR Rumbai, Pekanbaru. Mobil tersebut terekam membuang karung misterius yang kemudian diketahui berisi 15 bungkus besar sabu seberat total 14,96 kg.

Melalui pelacakan cepat dan kerja sama antarwilayah, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dibantu oleh Polres Siak, berhasil mengamankan kendaraan pelaku di Jalan Tuah dan menangkap dua tersangka pada Minggu, 15 Juni 2025.

Dua Tersangka dan Peranannya

Tersangka yang diamankan yaitu:

AP, kurir utama, residivis kasus 59 kg sabu

AW, pengawas pengiriman, yang berprofesi sebagai biduan/penghibur malam

Dari pengakuan AP, dirinya menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram, atau total Rp150 juta untuk satu kali pengiriman sabu tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan:

-15 bungkus besar sabu (14,96 kg)

-1 unit mobil Toyota Innova

-Beberapa unit ponsel

-Uang tunai hasil transaksi

Potensi Dampak Sosial dan Hukuman

Jika narkotika ini berhasil diedarkan, diperkirakan bisa merusak sekitar 74.825 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar di pasar gelap.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 114 ayat (2)

Jo Pasal 112 ayat (2)

Jo Pasal 132 ayat (1)

Ancaman hukumannya: pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik sabu, berinisial AL, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seruan Polda Riau kepada Publik

Brigjen Jossy kembali mengajak masyarakat Riau untuk aktif dalam pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mari bersama kita ciptakan Riau yang bersih, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Komitmen Pembinaan Kerohanian Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sholat Jumat Berjamaah.

20 Juni 2025 - 06:43 WIB

Muflihun Ungkap 198M SPPD Fiktif, Cep Permana Galih: Sudah Jelas Bahwa Irwan Suryadi dan Agung Nugroho terlibat Kuat!

20 Juni 2025 - 02:43 WIB

Teriakan AMPUN Menggema di Sisingamangaraja! Pertamina Didemo, Isu Pertamax Oplosan Meledak.

19 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cep Permana Galih Ultimatum DPRD Riau: Bentuk Pansus atau Gedung Ini Kami Duduki!

18 Juni 2025 - 12:00 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Trending di TNI/POLRI