Rokan Hulu, Thilasia.id – Ketegangan di tubuh Koperasi Timiangan Raya, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu kembali mencuat. Kali ini, puluhan warga geram atas penahanan dua orang warganya, Syahril dan Suherman, yang dinilai tidak bersalah namun ditahan oleh Polres Rokan Hulu atas tuduhan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik koperasi.
Penahanan ini berawal dari laporan mantan Ketua Koperasi Timiangan Raya, Edi Ahmad, yang menuding keduanya terlibat pencurian saat aksi panen massal oleh masyarakat pada 31 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Syahril dan Suherman diminta masyarakat menjadi sopir truk pengangkut sawit karena mobil yang digunakan dihalangi oleh pihak Edi Ahmad.
“Itu bukan pencurian, melainkan spontanitas. Mereka hanya membantu membawa truk yang telah diisi sawit hasil panen masyarakat. Karena tidak ada sopir dan mobil terhalang, keduanya diminta menggantikan agar truk tidak terbengkalai di jalan,” jelas Junaidi, Ketua BPD Desa Lubuk Napal.
Junaidi menambahkan, Edi Ahmad tidak lagi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 18 Juli 2024. Saat kejadian, jabatan ketua sudah dipegang oleh Sulaiman, SH, sehingga menurutnya Edi Ahmad tidak memiliki wewenang untuk membuat laporan atas nama koperasi.
“Yang panen bukan dua sopir itu, melainkan lebih dari 200 orang masyarakat dan karyawan koperasi yang ikut aksi. Kalau mau ditindak, ya tindak semua yang hadir,” tegas Junaidi.
Solidaritas warga pun terlihat jelas. Sejak malam Senin hingga Selasa pagi (20/05/2025), puluhan warga mendatangi Polres Rokan Hulu untuk meminta pembebasan Syahril dan Suherman. Namun, pihak kepolisian menolak permintaan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kuasa Hukum Koperasi Timiangan Raya, Akhil Fernando, SH, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kedua warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak kedua klien kami agar memperoleh keadilan,” ujar Akhil.
Warga Lubuk Napal berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif. Mereka meyakini bahwa Syahril dan Suherman tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari konflik internal koperasi yang belum terselesaikan.
Reporter: Toni
Penulis: Erm