Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Dinilai Tak Bersalah, Warga Lubuk Napal Desak Pembebasan Dua Sopir yang Ditahan Polres Rohul.

badge-check


					Dinilai Tak Bersalah, Warga Lubuk Napal Desak Pembebasan Dua Sopir yang Ditahan Polres Rohul. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Ketegangan di tubuh Koperasi Timiangan Raya, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu kembali mencuat. Kali ini, puluhan warga geram atas penahanan dua orang warganya, Syahril dan Suherman, yang dinilai tidak bersalah namun ditahan oleh Polres Rokan Hulu atas tuduhan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik koperasi.

Penahanan ini berawal dari laporan mantan Ketua Koperasi Timiangan Raya, Edi Ahmad, yang menuding keduanya terlibat pencurian saat aksi panen massal oleh masyarakat pada 31 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Syahril dan Suherman diminta masyarakat menjadi sopir truk pengangkut sawit karena mobil yang digunakan dihalangi oleh pihak Edi Ahmad.

“Itu bukan pencurian, melainkan spontanitas. Mereka hanya membantu membawa truk yang telah diisi sawit hasil panen masyarakat. Karena tidak ada sopir dan mobil terhalang, keduanya diminta menggantikan agar truk tidak terbengkalai di jalan,” jelas Junaidi, Ketua BPD Desa Lubuk Napal.

Junaidi menambahkan, Edi Ahmad tidak lagi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 18 Juli 2024. Saat kejadian, jabatan ketua sudah dipegang oleh Sulaiman, SH, sehingga menurutnya Edi Ahmad tidak memiliki wewenang untuk membuat laporan atas nama koperasi.

“Yang panen bukan dua sopir itu, melainkan lebih dari 200 orang masyarakat dan karyawan koperasi yang ikut aksi. Kalau mau ditindak, ya tindak semua yang hadir,” tegas Junaidi.

Solidaritas warga pun terlihat jelas. Sejak malam Senin hingga Selasa pagi (20/05/2025), puluhan warga mendatangi Polres Rokan Hulu untuk meminta pembebasan Syahril dan Suherman. Namun, pihak kepolisian menolak permintaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kuasa Hukum Koperasi Timiangan Raya, Akhil Fernando, SH, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kedua warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak kedua klien kami agar memperoleh keadilan,” ujar Akhil.

Warga Lubuk Napal berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif. Mereka meyakini bahwa Syahril dan Suherman tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari konflik internal koperasi yang belum terselesaikan.

 

Reporter: Toni

Penulis: Erm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Profesionalisme Guru PAUD, Ketua TP. PKK Rokan Hulu Buka Konferda V IGTKI-PGRI

29 Januari 2026 - 18:00 WIB

Sakral dan Penuh Marwah, Tuanku Tengku Muhammad Roem Dinobatkan sebagai Junjungan Adat Raja Luhak Kunto Darussalam

28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Bupati Anton Tegaskan Komitmen Pemkab Rohul untuk Majukan Pendidikan di Peringatan HGN dan HUT PGRI ke-80

8 Desember 2025 - 11:33 WIB

Ketua TP PKK Rohul Kunker Ke Kunto Darussalam, Panen Raya Melon dan Penguatan Posyandu Lestari

24 November 2025 - 22:00 WIB

Pembukaan MTQ Ke-25 Tingkat Kabupaten Rohul Berjalan Meriah Dan Lancar Meski Diawali Rintik Hujan

17 November 2025 - 22:00 WIB

Trending di Pemerintah