||PEKANBARU,THILASIA.ID-|| Hasil Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 61/Pdt.G/2022/PN Pbr yang diberikan kepada Tergugat Ibu Nur Asni Rasyid pada hari Selasa, 08 November 2022 merupakan kebohongan yang isinya telah direkayasa (tidak sesuai fakta lapangan), bahkan Tergugat tidak hadir pada kesempatan jadwal persidangan dengan alasan tidak diminta untuk hadir.
Pada Pokok Perkara poin 1 di katakan “Bahwa Pada tanggal 18 Juni 2017 Tergugat datang ke kantor Penggugat yang berada di Jl. Rowo Bening No. C4 Kota Pekanbaru untuk membeli Tipe 45 dengan cara cash bertahap dengan menyetorkan uang booking fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).”
Hal ini merupakan cerita fiksi yang fakta sebaliknya bahwa pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI yang hal ini diwakili oleh Widi & Eni mendatangi kediaman Ibu Nur Asni Rasyid untuk membujuk dan memaksa ambil rumah, lalu Ibu Nur Asni Rasyid ini terperdaya oleh ajakan mereka namun tidak berniat untuk membeli rumah namun hanya merasa kasihan kepada mereka karena memohon kepadanya dan akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- namun bukan sebagai booking fee seperti yang tertera dalam Putusan tersebut tapi sebagai bentuk “Menitip Uang”, hal ini ada disampaikan secara langsung oleh Ibu Nur Asni Rasyid kepada kedua orang tersebut.
Lalu pada tahun 2018 tiba-tiba pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI menghubungi Ibu Nur Asni Rasyid sebanyak dua kali dan dipaksa untuk mengambil rumah karena rumah sudah siap dibangun padahal sebelumnya Ibu Nur Asni Rasyid tidak mengetahui apa-apa dan tidak ada niat mengambil rumah, dikarenakan dipaksa dan terpaksa bahwa Ibu Nur Asni Rasyid melakukan pembayaran secara bertahap dengan jumlah total Rp. 84.500.000,- dari tahun 2017 sampai tahun 2021.
Lalu tiba-tiba pada tanggal 30 Maret 2021 munculah Surat Perjanjian Jual Beli No. 35 yang dibuat didepan Mulyasni Muis, S.H., M.Kn Notaris Pekanbaru yang salah satu isinya adalah kesepakatan Bahwa apabila Ibu Nur Asni Rasyid tidak mampu membayar angsuran untuk sisanya (Nilai harga rumah tersebut yaitu Rp. 267.200.000,-) maka sejumlah uang yang sudah diberikan oleh Ibu Nur Asni Rasyid kepada pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI dinyatakan hangus dan dianggap sewa, sedangkan Ibu Nur Asni Rasyid tidak ada kesepakatan apapun terhadap perjanjian tersebut, ini merupakan rekayasa kelas kakap yang dilakukan para pengusaha untuk menumbalkan konsumen demi keuntungan pribadi.
Rumah yang berada di Perumahan Villa Permata Bening Blok A No. 03, RT.04/RW.27, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru inilah yang menjadi titik nol permasalahan, hingga pada proses persidangan itu juga Sang Suami dari Ibu Nur Asni Rasyid meninggal dunia karena harus menempuh jarak yang sangat jauh dari Rumahnya ke lokasi Pengadilan dengan berjalan kaki.
Pada waktu itu keduanya tidak memiliki uang sama sekali hingga satu harian penuh belum ada makan apapun, atas kelelahan itulah Sang Suami yang bernama Alm. Yusmar dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa sakit jantung yang selain kelelahan ia juga stres atas kedzaliman yang dilakukan oleh pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI yang berkantor di Jl. Rawabening Perumahan Permata Bening Thp. 2 Ruko CC.4, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Hingga pada hari Rabu, 04 September 2024 berakhir dengan pelaksanaan eksekusi terhadap Perumahan Villa Permata Bening Blok A Nomor 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh PT. ANUGERAH DUA PUTRI lalu berujung pengusiran secara paksa dari rumah tersebut oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru terhadap Ibu Nur Asni Rasyid.
Ibu Nur Asni Rasyid menangis setiap hari dalam kesendirian tanpa rumah, bahkan pada saat sidang ia digugat dan dimintai untuk mengganti kerugian materi dan immateril oleh pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI dengan total Rp. 530.000.000,-.
Tim Investigasi yang dibentuk sekelompok wartawan telah melakukan wawancara terhadap Ibu Nur Asni Rasyid secara langsung disebuah rumah kontrakan yang ditinggali oleh Ibu Nur Asni Rasyid, “Hasil putusan itu bohong isinya, pengacara kita juga kayaknya sudah masuk angin, pihak perusahaan untuk merekayasa alurnya, aslinya gak seperti itu. Demi Allah apa yang ibu sampaikan benar nak, ibu didzalimi. Bahkan saat ini saja ibu kesusahan, ibu tidak bisa makan karena sudah tak punya apa-apa lagi, kadang pak RT datang kesini bawa beras sama telur nak buat ibu makan.” Ujar Ibu Nur Asni Rasyid sambil meneteskan air matanya.
Tim Investigasi ini juga meminta keterangan dan tanggapannya kepada pihak PT. ANUGERAH DUA PUTRI melalui platform media sosial yaitu WhatsApp, namun pada saat dikonfirmasi kepada pihak terkait hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan sama sekali bahkan nomor WhatsAppnya pun tidak aktif.
Penulis : Mardho Tila, S.E
Sumber : Ibu Nur Asni Rasyid
1 Komentar
Tidak mungkin ada orang yg bisa dipaksa untuk membeli rumah,dan penyetoran uang pertama itu pasti namanya booking fee, gak lihat dulu pak wartawan kwitansinya bunyinya apa, uang titipan atau uang booking, itulah mengapa developer jarang mau cash bertahap, karena konsumen tidak mau membayar rumah setelah memberikan DP dan menempati rumah tersebut, secara yang dirugikan disini ajalah pihak pengembang,harusnya dia bisa mengembangkan uang hasil penjualannya, malah rumah cuma di dp trus rumah sdh jd rumah bekas, ehh alih2 dapat keuntungan yg jadi malah buntung.harus renov2 lagi klu sudah ditarik, dan biasanya udah menang pun dr pengadilan tetap aja si konsumen merasa benar, merasa paling terzolimin sedunia.