Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dibawah Komando AKBP Emil, Polsek Tandun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti.

badge-check


					Dibawah Komando AKBP Emil, Polsek Tandun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti. Perbesar

Tandun, Thilasia.id – Polsek Tandun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin dini hari, (14/04/2025) sekira pukul 01.00 WIB, jajaran Polsek Tandun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut. Merespons cepat laporan warga, Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam operasi yang dilakukan di depan SMP Kampung Merdeka, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Godek (40), warga Desa Koto Tandun. Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti berupa satu botol Aqua mini yang ternyata berisi 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut uang pecahan Rp 2.000.

Penggeledahan lebih lanjut di kediaman pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 11 paket kecil sabu yang disimpan di atas pintu kamar dan alat hisap bong di dapur rumah pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 200.000,-, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk mengambil narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) amphetamine.

Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 4,48 gram. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor. Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolsek.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan terus waspada terhadap peredaran barang haram tersebut.

“Narkotika merusak masa depan. Jangan coba-coba. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan sehat. Laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. Kami dari Polsek Tandun siap hadir dan bertindak,” tutup IPTU Lof Lasri Nosa.

Polsek Tandun berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, namun juga secjbagai mitra yang menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar