Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dibawah Kendali AKP Rejoice: Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Dibekuk.

badge-check


					Dibawah Kendali AKP Rejoice: Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Dibekuk. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (10/04/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban, Muhammad Reyhan Dava Faizal (18), seorang pelajar asal Desa Kepenuhan Jaya, tengah memperbaiki sepeda motornya di bengkel Fadli Motor. Saat menunggu, ia meletakkan handphone miliknya, Realme C25 warna abu-abu, di atas meja dekat tempat duduknya. Sempat membantu montir selama proses perbaikan, korban pulang tanpa menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal.

Setibanya di kos, ia mencoba menghubungi handphone tersebut, namun nomor sudah tidak aktif. Saat kembali ke bengkel dan menanyakan kepada karyawan serta pemilik bengkel, mereka mengaku tidak melihat perangkat tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan kejadian ke Polres Rokan Hulu.

Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Rokan Hulu akhirnya mendapat titik terang. Pada Kamis, (08/04/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi yang mengarah pada Sdr. RF, yang mengakui diminta oleh abang iparnya untuk menjual sebuah handphone yang identik dengan milik korban.

Tak lama, pelaku utama yang bernama MIR (26) berhasil diamankan di wilayah Tambel, Kelurahan Pasir Pengaraian. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mengambil handphone tersebut saat korban sedang lengah.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat reskrim, AKP Rejoice Manalu, STrK.,SIK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah saat berada di tempat umum.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama ketika kita lengah. Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan. Dan bila menemukan barang yang bukan milik pribadi, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwenang,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kejahatan bukan hanya melukai secara materiil, namun juga secara psikologis. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan Rokan Hulu yang aman dan nyaman bagi semua.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar