Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Dana DAK SD Diselewengkan, Kejati Riau Jerat Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola.

badge-check


					Dana DAK SD Diselewengkan, Kejati Riau Jerat Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola. Perbesar

Thilasia.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan SYF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/9/2025) di Pekanbaru.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, menjelaskan penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 serta Nomor Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

AA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023 hingga Mei 2025 diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp40,36 miliar untuk 207 kegiatan di 41 SD. Dari pencairan bertahap, AA diduga mengambil total Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran media.

Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana Rp897,48 juta, namun hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sebesar Rp297,58 juta, tidak jelas penggunaannya. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,97 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Kejati Riau menahan tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari terhitung 1–20 September 2025. Sementara AA tidak ditahan karena sudah mendekam di Rutan Kejari Rokan Hilir dalam kasus korupsi lain terkait pembangunan SMP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JAM PIDSUS Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun

5 September 2025 - 00:29 WIB

Lewat Program Jaksa Menjawab, Kejati Riau Tegaskan Peran Intelijen dan Komitmen Berantas Korupsi.

2 September 2025 - 18:00 WIB

Harlah ke-80, Plt Kajati Riau Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Jaksa Agung: Fokus Berantas Korupsi dan Narkoba.

2 September 2025 - 17:00 WIB

Kejati Riau Tetapkan IR Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V

1 September 2025 - 17:00 WIB

Kajati Riau Cup II 2025 Resmi Dibuka, 1.003 Atlet Taekwondo Ramaikan Pekanbaru.

31 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Trending di KEJATI RIAU