Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kajati riau

Berhasil Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Disetujui Untuk Dihentikan Penuntutanya.

badge-check


					Berhasil Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Disetujui Untuk Dihentikan Penuntutanya. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum & jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara An.Tsk Rustam Arga dan Tsk. Samsul Bahri kepada JAM Pidum melalui Dir C Johny Manurung, SH.,MH secara daring dari rupat Kajati.(23/01/2025)

Adapun kasus posisi atas 2 perkara ini, yakni :

1. An.Tsk Rustam Arga Als Katam bermula Pada Jum’at 7 Juni 2024, di Jalan Arjuna, Rokan Hilir, Anak Korban Akbar Riyanto bermain bantal dengan teman-temannya hingga tanpa sengaja mengenai Desta, yang kemudian menangis dan mengadu kepada ayahnya, Tsk. Tsk mendatangi Akbar, menariknya ke dekat mobil, dan menampar pipinya. Setelah memasukkan Akbar ke dalam mobil, Tsk kembali menamparnya dalam perjalanan ke rumah. Di rumah, Tsk memaksa Akbar meminta maaf kepada Desta, lalu menamparnya lagi hingga bibirnya terluka. Atas perbuatannya, Tsk disangka melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

2. An. Tsk Samsul Bahri Als Samsul Pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WIB, Saksi Noni mengantarkan makanan untuk Tsk yang sedang bekerja di kebun sawit. Setelah itu, Noni kembali menemani tetangganya hingga pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Tsk melihat rumah berantakan dan emosi, hingga terjadi adu mulut. Tsk melempar tas Noni, mencekik lehernya, dan memintanya menyerahkan uang. Kemudian memukul wajah Noni tiga kali, menyebabkan luka di bibir, bengkak di pipi, pelipis, dan mata merah. Anak Noni, Ezra, keluar rumah meminta tolong, membuat Tsk akhirnya melepaskan cekikannya. Atas perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Perdamaian antar pihak telah tercapai di bilik damai adat RJ Kab. Rohil. Menyikapi pelaksanaan RJ ini, Jam Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan atas kedua perkara tsb.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp26 Miliar Menguap di Pelabuhan Sagu-Sagu: Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Korupsi

9 Juli 2025 - 10:43 WIB

2 Kejari Type B Di Wilayah Hukum Kejati Riau Naik Kelas Jadi Type A

20 Januari 2025 - 10:58 WIB

Resmikan Cafe & Resto Adhyaksa Kejati, Begini Penjelasan Kejati Riau.

10 Januari 2025 - 05:00 WIB

Kejati Riau Gelar Press Release Akhir Tahun Dalam Capaian Kinerja di Tahun 2024

31 Desember 2024 - 14:03 WIB

Kajati Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Di PMI Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019-2022

9 Desember 2024 - 15:07 WIB

Trending di Kajati riau