Pekanbaru, Thilasia.id– Warga Kota Pekanbaru kembali dikejutkan dengan fakta mencengangkan: sebuah bangunan megah di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai diduga telah berdiri hampir 80 persen, namun hingga kini belum mengantongi izin bangunan (PBG/IMB) dan tidak juga memasang papan informasi/plank proyek sebagaimana mestinya.
Parahnya lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tindakan tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru selaku penegak perda, seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran terang-terangan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami pemilik bangunan yang lain pernah ditegur hanya karena belum pasang plank saja. Tapi yang ini kok bisa? Sudah hampir selesai, tak ada izin, tak ada plank, Satpol PP diam… di mana letak keadilannya?” keluh salah satu pemilik bangunan di kawasan yang sama.
Lebih menyayat logika publik, lemahnya pengawasan dari DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan perizinan, menjadi sorotan tajam. Padahal sebelumnya, komisi ini kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan yang bermasalah. Namun kali ini, tak tampak gerakan sedikit pun dari para wakil rakyat tersebut.
Menurut Dr. H. Ridwan Nasution, SH, M.Hum, pakar hukum tata negara, fenomena ini mencerminkan potensi diskriminasi hukum dan pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya asas keadilan dan kepastian hukum.
“Dalam konteks negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk soal perizinan bangunan. Bila ada yang dibiarkan melanggar, sementara yang lain ditekan, maka jelas terjadi pelanggaran terhadap prinsip equal treatment before the law,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ir. Ardiansyah Lubis, MT, ahli tata kota, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan padat seperti Marpoyan Damai bisa menjadi bencana tata ruang di masa depan.
“Tanpa kontrol dan izin resmi, pembangunan bisa melanggar garis sempadan jalan, drainase, hingga membahayakan struktur bangunan sekitar. Pemerintah kota seharusnya sigap karena ini menyangkut keselamatan dan tatanan kota,” ujarnya.
Pertanyaan publik kini menggema:
Siapa yang membekingi bangunan ini?
Mengapa Satpol PP tak bergerak?
Apa fungsi DPRD kalau pengawasan hanya pilih-pilih kasus?
Transparansi dan supremasi hukum kembali diuji di Kota Bertuah ini. Ketika masyarakat taat aturan justru ditekan, dan pelanggar dibiarkan leluasa, maka rasa keadilan perlahan mati.
Apakah ini cerminan keberpihakan terhadap kepentingan tertentu? Ataukah cermin dari sistem pengawasan yang rapuh dan penuh kompromi?
Rakyat butuh kejelasan, bukan ketidakadilan.
Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD, rakyat menunggu jawaban.
Tim investigasi kami masih terus menelusuri pihak-pihak terkait. Jika Anda memiliki informasi, dokumentasi, atau foto pendukung, silakan hubungi redaksi secara anonim demi tegaknya keadilan dan keterbukaan publik.