Rokan Hulu, Thilasia.id – Ratusan keturunan H. Tengku Sidiq turun langsung ke lapangan, Selasa (27/05/2025), untuk memasang 20 patok di atas lahan seluas 1.500 hektare di wilayah HGU PT. Ekadura Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Aksi ini bukan sekadar simbolik ini adalah bentuk nyata perjuangan mereka mengambil kembali tanah ulayat yang diklaim sebagai milik keluarga besar Tengku Sidiq.
Salah satu patok bahkan berdiri tepat di depan kantor perusahaan, sebagai penegasan bahwa mereka serius menuntut hak atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai PT. Ekadura selama lebih dari tiga dekade.
“Kami punya bukti kuat, yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor 63/SK/1964 tertanggal 3 Desember 1964. Ini bukan tanah sembarangan, ini tanah warisan leluhur kami,” tegas T. Zainul Ramli, perwakilan ahli waris, di lokasi aksi.
Keluarga besar Tengku Sidiq juga memberi peringatan keras agar tidak ada aktivitas apapun di atas lahan yang sedang mereka klaim, sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang sah.
Di sisi lain, pihak PT. Ekadura Indonesia melalui Chief Development Officer, Ginanjar, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut. Ia juga membuka pintu penyelesaian melalui jalur hukum.
“Silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menyelesaikan jika memang ada hak yang belum terselesaikan,” katanya.
Aksi pemasangan patok ini menambah deret panjang konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi di Indonesia potret klasik tentang tanah warisan yang berhadapan dengan legalitas hak guna usaha.