RIAU, THILASIA.ID— Aktivis Riau Randi Syaputra secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa 30 Desember 2025, mendesak dilakukan pemeriksaan teknis lapangan secara menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Bormindo Nusantara yang beroperasi di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Langkah ini ditempuh Randi sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik, menyusul munculnya dugaan ketidakpatuhan kewajiban manifest limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)—sebuah kewajiban fundamental yang tidak dapat ditawar dalam industri jasa pendukung minyak dan gas.
Menurut Randi Syaputra, manifest limbah B3 bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen negara untuk memastikan limbah berbahaya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Karena itu, ketidakjelasan atau ketidaktransparanan pelaksanaan manifest patut diuji melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
“Kami tidak datang dengan tuduhan, kami datang dengan permintaan verifikasi. Jika perusahaan patuh, pemeriksaan lapangan akan membuktikan. Tetapi jika tidak, publik berhak mengetahui dan negara wajib bertindak,” tegas Randi.
Dalam DUMAS yang disampaikan, Randi secara eksplisit meminta DLHK Provinsi Riau turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah aspek krusial, antara lain keberadaan dan kepatuhan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3), ketersediaan dan konsistensi manifest limbah B3, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen lingkungan AMDAL dan/atau UKL-UPL.
Randi menekankan bahwa masyarakat tidak memiliki akses terhadap dokumen internal perusahaan, sehingga satu-satunya mekanisme yang sah dan objektif untuk memastikan kepatuhan lingkungan adalah pengawasan aktif oleh DLHK. Ia juga menyoroti pentingnya hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dan terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Pengawasan lingkungan tidak boleh bersifat administratif di atas meja. Negara harus hadir di lapangan. Transparansi hasil pemeriksaan adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain ditujukan kepada DLHK Provinsi Riau, DUMAS tersebut ditembuskan kepada Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Tembusan ini, menurut Randi, merupakan langkah penguatan pengawasan lintas lembaga agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran lingkungan hidup.
Randi juga mengingatkan bahwa pendekatan pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah kerusakan terjadi. Ia menilai, keterlambatan pengawasan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang justru merugikan masyarakat dan negara.
“Lingkungan hidup bukan soal hari ini saja. Ini soal keberlanjutan. Negara tidak boleh menunggu ada pencemaran, korban, atau konflik sosial baru bergerak,” tambahnya.
Ia berharap DLHK Provinsi Riau segera merespons DUMAS tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan lapangan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Menurutnya, respons cepat dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas lingkungan.








