Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Aksi Brutal di Mapolsek Bukit Raya: Empat Debt Collector ‘Fighter’ Ditangkap, Tujuh Buron Dikejar Polda Riau.

badge-check


					Aksi Brutal di Mapolsek Bukit Raya: Empat Debt Collector ‘Fighter’ Ditangkap, Tujuh Buron Dikejar Polda Riau. Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus memburu tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan secara bersama-sama di halaman Mapolsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu malam (19/4/2025).

Empat orang yang tergabung dalam kelompok penagih utang bernama “Fighter” telah berhasil diamankan. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Masih ada tujuh orang yang sedang kita kejar. Mereka akan kami tangkap, ke mana pun melarikan diri,” tegas Asep dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Aksi brutal debt collector di Mapolsek Bukit Raya

Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, serta Kapolsek Bukit Raya Kompol Bery Juana Putra.

Kombes Asep menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi brutal kelompok debt collector tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Ironisnya, peristiwa terjadi tepat di halaman Mapolsek Bukit Raya, namun sejumlah aparat terlihat hanya berdiri dan merekam kejadian, tanpa melakukan upaya pencegahan.

Korban dalam insiden ini adalah perempuan berinisial RP (30). Mobil yang dikendarainya dirusak secara paksa oleh para pelaku. Dugaan sementara, motifnya terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang tidak melalui prosedur hukum.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Collector di Mapolda Riau

Kombes Asep mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menghadapi tindakan melawan hukum dari debt collector.

“Kalau ada penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak ketiga atau debt collector, apalagi dengan kekerasan, laporkan. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hanya pihak yang memiliki kuasa hukum berdasarkan fidusia yang bisa mengeksekusi penarikan kendaraan melalui jalur resmi.

“Debt collector tidak punya hak menyita kendaraan di jalan atau rumah warga. Apalagi pakai cara premanisme, itu tindak pidana,” tambahnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery juga disebut telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada lagi praktik kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami komit untuk bersihkan semua bentuk aksi brutal berkedok penagihan utang. Wilayah hukum Riau harus aman dari premanisme,” pungkas Kombes Asep.

Polda Riau juga menyelidiki video viral yang menunjukkan anggota polisi bersikap pasif saat kejadian. Evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap aksi kriminal, terutama di lingkungan institusi penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Satreskrim Polres Kampar Grebek Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Tambang

18 September 2025 - 03:25 WIB

Trending di Kampar