Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pendidikan

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

badge-check


					Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas Perbesar

Malang, Thilasia.id– Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi di ruang publik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujar Teguh, Selasa (13/5).

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan dalam aksi unjuk rasa.

“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Harus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.

Teguh juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa dapat berujung pada sanksi yang tidak bisa ditolak. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam menegakkan hukum bertindak berdasarkan payung hukum yang jelas.

“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, maupun ketentuan hukum lainnya.

“Patuhi aturan hukum yang berlaku, karena ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Teguh.

Ia berharap imbauan ini menjadi bahan refleksi bersama agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian atau instabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dosen Fakultas Hukum UNILAK Beri Penyuluhan Hukum Di SMA Negeri 2 Dumai

26 November 2025 - 18:00 WIB

Generasi Muda NU Ajak Sampaikan Pendapat dengan Menjunjung Akhlakul Karimah

14 Mei 2025 - 06:45 WIB

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

14 Mei 2025 - 06:42 WIB

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Santun dan Bertanggung Jawab

14 Mei 2025 - 06:37 WIB

Siswa SMPN 2 Pekanbaru Meraih Gelar Juara Satu Dan Tiga Dalam Rangka HUT SMA 7 Pekanbaru 

2 Desember 2024 - 11:14 WIB

Trending di Pekanbaru