Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

7,06 Gram Sabu & Satu Bandar Tumbang! Polsek Rambah Hilir Tak Kenal Ampun.

badge-check


					7,06 Gram Sabu & Satu Bandar Tumbang! Polsek Rambah Hilir Tak Kenal Ampun. Perbesar

Rambah Hilir, Thilasia.id – Polsek Rambah Hilir, Dibawah pimpinan IPDA Jones SH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini ditandai dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Minggu, (20/04/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Rambah Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek, pimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama SJP (37), warga Desa Rambah Muda, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, antara lain:

– 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,06 gram,

– (satu) 1 unit timbangan digital,

– 1 (satu) set alat hisap (bong),

– plastik klip kecil siap edar,

– uang tunai Rp600.000,- yang diduga hasil penjualan sabu,

– serta 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pelaku.

Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika, yang dibuktikan melalui hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes, SH dalam keterangannya mengapresiasi kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Rambah Hilir. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar IPDA Jones.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh warga:

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.”

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda