Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Tak Hanya Sabu, Ternyata RAS Juga Gondol Hewan Ternak Warga

badge-check


					Tak Hanya Sabu, Ternyata RAS Juga Gondol Hewan Ternak Warga Perbesar

  • RAMBAH HILIR, Thilasia.id – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pepatah ini sangat cocok untuk RAS, seorang pemuda kelahiran tahun 1997 yang berasal dari Desa Rambah Muda, kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Hal tersebut dikarenakan RAS tertangkap oleh personil Polsek Rambah Hilir yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu. Mungkin selama dia berkiprah belum pernah merasakan sejuknya perumahan Prodeo di Mapolsek Rambah Hilir.

Pengungkapan tindak pidana Narkoba dengan diduga pelaku RAS berawal dari laporan warga yang menyampaikan bahwa di area tempat biasanya RAS bermain kerap kali terjadi transaksi bahkan pesta Narkoba.

“Benar, kami telah mengamankan seorang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Makmur RT 007 RW 002 Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat adanya transaksi dan pesta Narkoba di kawasan tersebut (26/10/2024),” (ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes.

“Dari tangan diduga Bandar Narkoba kami berhasil mengamankan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (Satu) buah alat hisap(bong) dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme warna biru,” tambahnya.

“Diduga pelaku tindak pidana Narkoba telah kami amankan di Mapolsek Rambah Hilir bersama dengan barang bukti, adapun pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

“Diduga pelaku tindak pidana Sabu ini juga merupakan sindikat pelaku pencurian hewan ternak di Desa Rambah Muda kecamatan Rambah Hilir pada 25 September 2024 lalu, yang telah kami terima laporan dari pemilik hewan ternak tersebut,” paparnya.

“Diduga pelaku RAS beserta 3 orang rekannya sudah berhasil kami amankan ke Mapolsek Rambah Hilir dan satu di antaranya kita alihkan ke Mapolsek Bonai Darussalam dengan menghubungi Kapolsek Bonai Darussalam,” tuturnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan, apa lagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke Bhabinkamtibmas di masing-masing desa atau ke Polsek Rambah Hilir,” tutupnya.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar