Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Pria Ini, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Dalam Kasus Sabu 3,03 Gram.

badge-check


					Pria Ini, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Dalam Kasus Sabu 3,03 Gram. Perbesar

ROKAN HULU, Thilasia.id- Diinfokan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Pria ini ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 3,03 Gram.

“Tersangka berinisial RS alias Rs (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Roby Hidayar, SE Senin (28/10/2024).

Lanjutnya, tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Bengkel milik sdr Wanda Febri Mahatta, tepanya Jalan Lintas Ujung Batu – Pasirpengaraian, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 07.15 Wib.

AKP Roby menjelaskan, pada Minggu 27 September 2024, Panit 1 Reskrim Polrsek Ujung Batu, mendapat informasi dari Masyarakat, bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Bengkel milik Sdr Wanda Febri Mahatta tepatnya di Jalan Lintas Ujung Batu – Pasirpengaraian, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu, memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin  (28/10/2024) sekitar pukul 06.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, dipimpin Panit 1 melakukan penangkapan terhadap RS di Sebuah Bengkel milik Sdr Wanda Febri Mahatta, di Jalan Lintas Ujung Batu – Pasirpengaraian, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Setelah dilakukan penangkapan ditemukan dari Tersangka berupa Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu 3,03 Gram, dan Tiga Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dan Satu Unit Hand Phone merk Realmi 5C warna biru langit, Satu Unit Hand Phone merk Vivo 1938 warna hitam, dua buah kaca pirek, satu botol plastik warna putih, satu buah selempang warna warna putih dan uang senilai Rp. 200.000,-
Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Narkotika jenis Sabu didapat dari SP.

“Terhadap Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya AKP Roby mengakhiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar