Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Polsek Tambusai berhasil mengungkap peredaran sabu, tiga Tersangka Diamankan

badge-check


					Polsek Tambusai berhasil mengungkap peredaran sabu, tiga Tersangka Diamankan Perbesar

TAMBUSAI, Thilasia.id- Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dibawah Pimpinan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok yang terletak di Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai pada Rabu, 13 November 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” pungkas Kapolsek.

Pada malam hari tersebut, Unit Reskrim melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang yang masing-masing berinisial E (38), I (40), dan P (34) berhasil diamankan. Mereka mengaku sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu paket sabu seberat 5 (lima) gram, bong untuk menghisap sabu, serta beberapa alat bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, satu kaca pirex, serta beberapa plastik berisi paket-paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone berbagai merek dan dua dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 553.000.

Kapolsek juga menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika,” tutup Eks Kanit Regident Polres Rohul akhiri.

 

(Humas Polres Rohul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar