Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat Kotor 4,08 Gram

badge-check


					Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat Kotor 4,08 Gram Perbesar

ROKAN HULU, THILASIA.ID– Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial MDH alias DN (33), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.

Kasus ini bermula pada hari Jumat, 6 Desember 2024, ketika Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Suka Maju yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H, berhasil menangkap tersangka MDH di depan sebuah rumah di Desa Suka Maju.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip putih bening. 1 (satu) pack plastik klip putih bening. 1 (satu) lembar plastik klip putih bening. 1 (satu) buah tabung putih. 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial CD. Namun, upaya pengejaran terhadap CD yang dilakukan oleh petugas belum membuahkan hasil.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

“Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH mengatakan, Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Repelita Ginting.

Kasus ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar