Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Demi Tercapainya Program Asta Cita, Polsek Ujung Batu Gulung Bandar Sabu

badge-check


					Demi Tercapainya Program Asta Cita, Polsek Ujung Batu Gulung Bandar Sabu Perbesar

UJUNG BATU, Thilasia.id– Polsek Ujung Batu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka RB (39) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 15.00 WIB, saat Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kontrakan tersangka RB. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu, yang memerintahkan Panit II Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah botol berwarna hitam. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka yang diamankan adalah RB, seorang pria kelahiran Ujung Batu, 26 Agustus 1985. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di RT 004 RW 005, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pengakuannya, RB berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi, 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkotika.

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Roby Hidayat, SE menerangkan bahwa, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

“Kapolsek Ujung Batu juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu,” tutup AKP Roby akhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar